PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 50
BAB 5 — VESSEL TRAFFIC SERVICES (VTS)
VTS berfungsi untuk: a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran; b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran; c. meningkatkan efisiensi bernavigasi; d. meningkatkan perlindungan lingkungan maritim; e. melakukan pengamatan, pendeteksian, dan penjejakan kapal di wilayah VTS; f. melakukan pengaturan informasi umum; g. melakukan pengaturan informasi khusus; dan h. membantu kapal yang memerlukan bantuan khusus.
