PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 47
BAB 4 — STASIUN RADIO KAPAL
(1) Penyelenggaraan Stasiun Radio Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan melalui pengoperasian Stasiun Radio Kapal dengan menggunakan frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang komunikasi dan informatika. (2) Direktur Jenderal melakukan pengawasan penyelenggaraan Stasiun Radio Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
