Pasal 46
BAB 4 — STASIUN RADIO KAPAL
Stasiun Radio Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berfungsi untuk: a. korespondensi umum (public corespondence); b. komunikasi mara bahaya (distress), komunikasi segera (urgency), dan komunikasi keselamatan (safety); c. komunikasi Dinas Bergerak Pelayaran (mobile service); d. menerima peringatan bahaya dari Stasiun Radio Pantai ke kapal; e. komunikasi peringatan bahaya dari kapal ke kapal; f. komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan; g. mentransmisikan dan menerima komunikasi di tempat atau lokasi musibah; h. tanda untuk memudahkan penentuan lokasi dari sekoci penolong;
i. mentransmisikan dan menerima informasi mengenai keselamatan pelayaran; j. komunikasi radio umum; dan k. komunikasi antar anjungan kapal.
