PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 45
BAB 4 — STASIUN RADIO KAPAL
(1) Radar marine s band sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf a digunakan untuk mendeteksi objek di permukaan laut pada frekuensi radio 2900 MHz (dua ribu sembilan ratus Mega Hertz) – 3100 MHz (tiga ribu seratus Mega Hertz). (2) Radar marine x band sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf b digunakan untuk mendeteksi objek di permukaan laut pada frekuensir radio 9300 MHz (sembilan ribu tiga ratus Mega Hertz) – 9500 MHz (sembilan ribu lima ratus Mega Hertz). (3) Penetapan frekuensi radio untuk radar marine s band dan radar marine x band sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika.
