Pasal 44
BAB 4 — STASIUN RADIO KAPAL
(1) AIS Klas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan konvensi safety of life at sea (SOLAS) beserta perubahannya yang berlayar di wilayah Perairan INDONESIA.
(2) AIS Klas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut: a. kapal penumpang dan kapal barang nonkonvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan INDONESIA; b. kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan perdagangan lintas batas (barter-trade) atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan c. kapal penangkap ikan dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh gross tonnage). (3) AIS Search and rescue transponder (AIS-SART) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dipergunakan untuk menemukan lokasi sekoci penolong yang beroperasi pada frekuensi AIS.
