Pasal 43
BAB 4 — STASIUN RADIO KAPAL
(1) Emergency position indicating radio beacons (EPIRBs) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a digunakan untuk mentransmisikan informasi terkait kapal di tempat atau lokasi musibah melalui satelit cospas sarsat pada frekuensi radio 406 (empat ratus enam) megahertz (MHz); (2) AIS emergency position indicating radio beacons (EPIRBs) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b digunakan untuk mentransmisikan informasi terkait kapal di tempat atau lokasi musibah menggunakan frekuensi radio 406 (empat ratus enam) megahertz (MHz), frekuensi radio 161.975 (seratus enam puluh satu poin sembilan ratus tujuh puluh lima) megahertz (MHz), dan 162.025 (seratus enam puluh dua poin dua puluh lima) megahertz (MHz). (3) Very high frequency digital selective calling emergency position indicating radio beacons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c digunakan untuk mentransmisikan informasi terkait kapal di tempat atau lokasi musibah menggunakan frekuensi radio very high frequency (VHF) digital selective calling (DSC) kanal 70.
