PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 42
BAB 4 — STASIUN RADIO KAPAL
(1) Radio very high frequency (VHF) marine sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dan radio portable very high frequency (VHF) marine sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, wajib digunakan pada kapal di Area Pelayaran A1 (Sea Area A1). (2) Radio medium frequency/high frequency (MF/HF) marine sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c, wajib digunakan pada kapal di Area Pelayaran A2 (Sea Area A2) dan Area Pelayaran A3 (Sea Area A3).
