PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 48
BAB 4 — STASIUN RADIO KAPAL
Penyelenggaraan Stasiun Radio Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus mendapatkan sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
