Pasal 32
BAB 3 — Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT)
(1) Penyelenggaraan Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dilakukan oleh recognized application service provider (ASP) melalui seleksi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan di dalam dokumen seleksi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap peserta seleksi berdasarkan pemenuhan persyaratan yang diatur di dalam dokumen seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat membentuk tim seleksi. (5) Tim seleksi melaporkan hasil evaluasi yang dituangkan dalam berita acara dan mengusulkan pemenang seleksi kepada Direktur Jenderal. (6) Berdasarkan berita acara tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal MENETAPKAN pemenang seleksi dengan disertai surat penunjukan recognized application service provider (ASP). (7) Surat penunjukan recognized application service provider (ASP) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
