Pasal 33
BAB 3 — Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT)
(1) Recognized application service provider (ASP) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal berkewajiban untuk: a. melaporkan hasil uji kelaikan perangkat
(conformance test) yang telah dilaksanakan untuk kapal berbendera INDONESIA secara berkala kepada Direktur Jenderal setiap bulan; b. melakukan integrasi data Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) kapal yang telah mendapatkan laporan hasil uji kelaikan perangkat (conformance test report/CTR) dari authorized testing application service provider (ASP) untuk diintegrasikan dengan National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) INDONESIA; c. melaporkan hasil penjejakan kapal berbendera INDONESIA yang telah diintegrasikan ke National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) INDONESIA setiap bulan kepada Direktur Jenderal; d. melaporkan kapal berbendera INDONESIA yang diakses oleh data centre negara lain, dan kapal asing yang diakses oleh National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) INDONESIA kepada Direktur Jenderal; e. memelihara dan melakukan perawatan National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) INDONESIA sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan International Mobile Satellite Organization (IMSO); f. berpartisipasi aktif dalam audit National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) INDONESIA yang dilakukan oleh International Mobile Satellite Organization (IMSO); g. melakukan koordinasi aktif dengan authorized testing application service provider (ASP) yang telah ditetapkan; h. bertanggung jawab atas kerahasiaan data informasi kapal yang berada di dalam National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) INDONESIA; i. memberikan pertimbangan teknis dan operasional atas regulasi internasional terbaru yang diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan International Mobile Satellite Organization (IMSO); dan j. memberikan pendampingan dan berkontribusi aktif dalam sidang ataupun pertemuan yang diselenggarakan oleh International Maritime Organization (IMO) dan International Mobile Satellite Organization (IMSO). (2) Recognized application service provider (ASP) menerbitkan notice of conformity setelah melaksanakan integrasi data Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) kapal yang telah mendapatkan laporan hasil uji kelaikan perangkat (conformance test report/CTR) dari authorized testing application service provider (ASP).
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d memuat: a. nama dan kebangsaan kapal; b. jumlah kapal berbendera INDONESIA yang telah dimonitor; c. jumlah kapal asing yang dilakukan penjejakan ketika pembukaan polygon berikut dengan waktu pembukaan polygon; dan d. data centre negara lain yang melakukan akses kapal berbendera INDONESIA. (4) Laporan recognized application service provider (ASP) menggunakan format yang tercantum dalam Contoh 2 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
