Pasal 21
BAB 2 — STASIUN RADIO PANTAI
(1) Kegiatan pengoperasian Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. penetapan dinas jaga; dan b. jadwal waktu siaran; (2) Penetapan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembagian tugas jaga dilakukan dengan mempertimbangkan: a. waktu operasi; b. jumlah peralatan; dan c. jenis peralatan yang dioperasikan. (3) Pengaturan mengenai jadwal waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Stasiun Radio Pantai Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) meliputi: a. jaga dengar pada tiap frekuensi radio dilakukan oleh petugas selama 24 (dua puluh empat) jam 7 (tujuh) hari; dan
b. penyiaran berita mara bahaya, keselamatan, keamanan, dan tanda waktu standar. (4) Penyiaran berita mara bahaya, berita keselamatan, berita keamanan, dan tanda waktu standar dapat dilaksanakan oleh Stasiun Radio Pantai non-Global Maritime Distress and Safety System (non-GMDSS) dengan mempertimbangkan pengaturan waktu operasi Stasiun Radio Pantai.
