PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 20
BAB 2 — STASIUN RADIO PANTAI
(1) Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat AIS Base Station harus mengintegrasikan data AIS ke maritime coordination center (MCC) melalui regional data centre (RDC) yang dioperasikan oleh Distrik Navigasi. (2) Standar spesifikasi teknis peralatan regional data center (RDC) ditetapkan Direktur Jenderal.
