PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 19
BAB 2 — STASIUN RADIO PANTAI
Dalam kondisi tertentu Stasiun Radio Pantai milik Direktorat Jenderal, Distrik Navigasi dapat melakukan pengadaan sistem jaringan terintegrasi untuk konektivitas antar Stasiun Radio Pantai yang berada dalam wilayah kerjanya.
