PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 22
BAB 2 — STASIUN RADIO PANTAI
(1) Kegiatan pengoperasian Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur kegiatan pengoperasian pada setiap Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Distrik Navigasi setempat.
