PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 16
BAB 2 — STASIUN RADIO PANTAI
Dalam hal sertifikat standar penetapan frekuensi marine tidak berlaku sebagaimana dalam Pasal 11, Pelaku Usaha dan
instansi pemerintah harus mengajukan sertifikat penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai baru.
