PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 15
BAB 2 — STASIUN RADIO PANTAI
Sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai dinyatakan tidak berlaku apabila: a. sertifikat standar habis masa berlakunya; b. terdapat perubahan perangkat Telekomunikasi-Pelayaran di Stasiun Radio Pantai; atau c. telah mendapatkan izin Stasiun Radio Pantai dari menteri yang mengadakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika.
