PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 17
BAB 2 — STASIUN RADIO PANTAI
Pemegang penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai mempunyai kewajiban: a. memelihara dan merawat Stasiun Radio Pantai; b. menjamin keandalan Stasiun Radio Pantai dengan standar yang telah ditetapkan; c. menyampaikan daftar kapal yang telah dilayani; dan d. melaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) bulan.
