Pasal 139
BAB 18 — Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (Accounting Authority Identification Code/AAIC)
(1) Kuasa Perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau Pelaku Usaha yang memiliki izin usaha yang bergerak di bidang jasa maritim setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa standar pemberian Kuasa Perhitungan jasa
telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC). (3) Standar pemberian Kuasa Perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling banyak untuk 25 (dua puluh lima) Kuasa Perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC) sesuai ketentuan International Telecommunication Union. (4) Standar pemberian Kuasa Perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Penerbitan standar pemberian Kuasa Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
