Pasal 138
BAB 17 — LEMBAGA PELATIHAN
(1) Lembaga Pelatihan VTS dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. (2) Lembaga Pelatihan VTS dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan setelah mendapat akreditasi oleh Direktur Jenderal selaku Otoritas Nasional (Competent Authority). (3) Untuk memperoleh akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelatihan VTS mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal selaku Otoritas Nasional (Competent Authority) dengan disertai persyaratan berupa: a. standar sarana dan prasarana; b. standar pendidikan dan tenaga pendidikan; c. standar pengelolaan; d. standar pembiayaan; e. standar kompetensi kelulusan; f. standar isi; g. standar proses; dan h. standar penilaian pendidikan. (4) Lembaga pelatihan VTS wajib menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan pelatihan VTS setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal selaku Otoritas Nasional (Competent Authority).
