PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 137
BAB 16 — Sumber Daya Manusia Telekomunikasi-Pelayaran
(1) Petugas Telekomunikasi-Pelayaran harus lulus pendidikan dan pelatihan dibidang Telekomunikasi- Pelayaran yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atau Lembaga Pendidikan yang mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pendidikan dan pelatihan dibidang Telekomunikasi- Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan silabus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
