Pasal 136
BAB 16 — Sumber Daya Manusia Telekomunikasi-Pelayaran
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1), Otoritas Nasional (Competent Authority) dibantu oleh petugas Telekomunikasi- Pelayaran. (2) Petugas Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat fungsional tertentu yang menangani penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran. (3) Pengangkatan pejabat fungsional tertentu yang menangani penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi, dan kualifikasi, serta penetapan petugas Telekomunikasi-Pelayaran diatur dalam Peraturan Menteri.
