Pasal 140
BAB 18 — Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (Accounting Authority Identification Code/AAIC)
(1) Pelaku Usaha yang diberikan standar pemberian Kuasa Perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC) dalam melaksanakan kegiatan wajib: a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain di bidang pelayaran dan telekomunikasi; b. membuat laporan dan menyelesaikan perhitungan biaya kepada pihak yang berhak, baik dalam negeri maupun luar negeri; c. melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali dan/atau:
- setiap terjadi pendaftaran baru, pemindahan, perubahan atau penghapusan Stasiun Radio Kapal dan/atau Stasiun Bumi Kapal dalam daftar tanggung jawabnya;
- setiap terjadi penyelesaian perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran; dan
- setiap perubahan/penggantian tenaga ahli di bidang radio elektronika yang dimiliki. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. daftar nama kapal; b. Tanda Panggil (Call Sign)/identifikasi kapal; c. bendera atau kebangsaan kapal; dan d. pembayaran dan hutang piutang dalam dan luar negeri. (3) Kegiatan Kuasa Perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC) dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.
(4) Dalam hal diperlukan, audit dapat dilakukan atau sewaktu-waktu oleh Direktur Jenderal. (5) Pelaku Usaha yang belum memperoleh Kuasa Perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC) dapat bekerjasama dengan Pelaku Usaha yang telah memperoleh Kuasa Perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC).
