Pasal 133
BAB 14 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB OTORITAS VTS
Otoritas VTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) memiliki tugas dan tanggung jawab yang meliputi: a. memastikan operasional VTS sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Nasional (Competent Authority) untuk penyelenggaraan VTS; b. MENETAPKAN standar operasional dan prosedur layanan dan operasional VTS untuk keselamatan pelayaran, efisiensi lalu lintas kapal, dan perlindungan lingkungan maritim; c. memastikan perangkat/peralatan, sistem, dan fasilitas VTS dapat memberikan layanan secara maksimal dan sesuai dengan standar operasional dan prosedur VTS; d. memastikan bahwa VTS memiliki petugas yang sesuai dengan kompetensi dan memenuhi kriteria yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta peraturan internasional; dan e. memastikan bahwa informasi dan layanan VTS yang diperlukan kapal pada wilayah/area kerja VTS dipublikasikan dan diinformasikan dalam berita penyiaran informasi.
