PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 134
BAB 15 — SISTEM INFORMASI TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN
(1) Sistem informasi Telekomunikasi-Pelayaran paling sedikit memuat: a. kapasitas Telekomunikasi-Pelayaran; b. kondisi alur pelayaran dan perlintasan; c. sumber daya manusia di bidang Telekomunikasi- Pelayaran; d. kondisi angin, arus, gelombang dan pasang surut; e. posisi dan lalu lintas kapal; f. berita mara bahaya; g. berita keselamatan dan keamanan pelayaran; h. pemanduan; i. berita meteorologi; dan j. kondisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. (2) Sistem informasi Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penganalisisan data; d. penyajian; e. penyebaran; dan f. penyimpanan data dan informasi.
