Pasal 132
BAB 14 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB OTORITAS VTS
Otoritas Nasional (Competent Authority) dalam penyelenggaraan VTS sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 ayat (2) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab yang meliputi: a. bertanggung jawab secara nasional atau sebagian dalam penyelenggaran dan pengawasan VTS untuk keselamatan dan keamanan pelayaran, efisiensi lalu lintas kapal serta perlindungan lingkungan maritim; b. merumuskan, MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis untuk pengoperasian VTS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan International Maritime Organization (IMO) dan International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA); c. memberikan wewenang kepada Otoritas VTS untuk mengoperasikan VTS dalam area/wilayah kerja VTS yang telah ditentukan; d. memastikan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi untuk petugas VTS dalam memperoleh sertifikat; dan e. mendukung pelaksanaan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di area/wilayah kerja VTS.
