PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 131
BAB 14 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB OTORITAS VTS
(1) Dalam penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran, Direktur Jenderal bertindak selaku: a. Otoritas Nasional (Competent Authority); dan b. koordinator nasional yang berwenang untuk penyelenggaraan penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI). (2) Otoritas Nasional (Competent Authority) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan penyelenggaraan: a. Stasiun Radio Pantai; b. VTS; c. Navigational Telex (Navtex); d. Marine Electronik Highway (MEH); e. maritime command center (MCC); dan f. Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT). (3) Dalam penyelenggaraan VTS, Direktur Jenderal menunjuk Otoritas VTS.
