Pasal 108
BAB 13 — INFORMASI KESELAMATAN PELAYARAN (MARITIME SAFETY INFORMATION/MSI)
(1) Menteri menyelenggarakan penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI). (2) Dalam melakukan penyelenggaraan penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal merupakan National Coordinator dari pelaksanaan penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI) di Perairan INDONESIA. (4) Direktur Jenderal dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, meliputi: a. badan/lembaga yang bertanggung jawab pada bidang metereologi, klimatologi, dan geofisika; b. badan/lembaga yang bertanggung jawab pada bidang pencarian dan pertolongan; c. badan/lembaga yang bertanggung jawab pada bidang hidrografi dan oseanografi; dan d. badan/lembaga lainnya.
