PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 107
BAB 12 — TATA CARA PELAYANAN BERITA MARA BAHAYA, BERITA SEGERA, BERITA KESELAMATAN, DAN SIARAN TANDA WAKTU STANDAR SERTA KOMUNIKASI PEMBERITAHUAN
(1) Nakhoda wajib memberitahukan posisi tengah hari (noon positioning) dengan mengirimkan telegram radio tidak berbayar dan/atau hubungan komunikasi dari kapal ke Stasiun Radio Pantai terdekat. (2) Telegram radio dan hubungan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi koordinat posisi, haluan kapal dari dan tujuan kapal, kondisi kapal, serta kondisi awak kapal pada posisi tengah hari (noon positioning).
