Pasal 106
BAB 12 — TATA CARA PELAYANAN BERITA MARA BAHAYA, BERITA SEGERA, BERITA KESELAMATAN, DAN SIARAN TANDA WAKTU STANDAR SERTA KOMUNIKASI PEMBERITAHUAN
(1) Pemilik, operator kapal, atau nakhoda wajib memberitahukan rencana kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada syahbandar dengan mengirimkan telegram radio nakhoda (master cable) kepada Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau syahbandar melalui Stasiun Radio Pantai dengan
tembusan kepada perusahaan angkutan laut atau agen umum dalam waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan. (2) Dalam hal suatu pelabuhan terdapat layanan VTS, pemberitahuan kedatangan kapal oleh nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui VTS. (3) Telegram radio nakhoda (master cable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama kapal; b. Tanda Panggil (Call Sign); c. Maritime Mobile Services Identity (MMSI); d. tanggal dan waktu pelaporan; e. posisi pada saat pelaporan; dan f. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan. (4) Pemberitahuan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima oleh Stasiun Radio Pantai disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau syahbandar dan perusahaan angkutan laut atau agen umum dengan menggunakan sarana telepon, faksimili, surat elektronik (e-mail), radio, dan/atau ordonan (caraka).
