Pasal 105
BAB 12 — TATA CARA PELAYANAN BERITA MARA BAHAYA, BERITA SEGERA, BERITA KESELAMATAN, DAN SIARAN TANDA WAKTU STANDAR SERTA KOMUNIKASI PEMBERITAHUAN
(1) Kapal yang tiba di pelabuhan tujuan dan akan menutup jam dinas jaga Stasiun Radio Kapal harus: a. memberitahukan kepada Stasiun Radio Pantai dan/atau VTS terdekat; dan b. tidak menutup dinas sampai selesai semua pertukaran lalu lintas berita yang ada padanya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di pelabuhan tersebut. (2) Setiap kapal yang meninggalkan pelabuhan harus secepatnya memberitahukan kepada Stasiun Radio Pantai, VTS, atau stasiun terkait bahwa jam dinas stasiunnya akan dibuka kembali sepanjang diizinkan oleh peraturan yang berlaku. (3) Kapal yang tidak mempunyai jam dinas Stasiun Radio Kapal secara tetap, pemberitahuan dilakukan ketika pertama kali dinas stasiunnya dibuka setelah berangkat dari pelabuhan.
