Pasal 104
BAB 12 — TATA CARA PELAYANAN BERITA MARA BAHAYA, BERITA SEGERA, BERITA KESELAMATAN, DAN SIARAN TANDA WAKTU STANDAR SERTA KOMUNIKASI PEMBERITAHUAN
(1) Nakhoda wajib meliput berita mara bahaya, berita segera,
dan berita keselamatan berlayar baik dari kapal di sekitarnya maupun dari Stasiun Radio Pantai, VTS, Navigational Telex (Navtex), dan/atau Stasiun Bumi Pantai untuk tujuan pencarian, penyelamatan, dan keselamatan berlayar. (2) Nakhoda mentransmisikan berita mara bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. stasiun yang dalam mara bahaya dalam posisi tidak mampu untuk memancarkan berita bahaya; b. nakhoda atau orang yang bertanggung jawab untuk kapal, pesawat udara, atau kendaraan lain yang tidak dalam mara bahaya, atau orang yang bertanggung jawab terhadap stasiun darat, menganggap atau berpendapat bahwa masih diperlukan pertolongan lebih lanjut; atau c. kapal tidak dalam posisi untuk memberikan bantuan, namun berita mara bahaya belum memperoleh pertolongan. (3) Nakhoda wajib meliput berita segera dan tidak membuat transmisi apapun yang mungkin dapat menimbulkan gangguan terhadap berita yang mengikuti tanda segera. (4) Nakhoda wajib meliput berita keselamatan dan tidak membuat transmisi apapun yang mungkin dapat menimbulkan gangguan terhadap berita keselamatan tersebut.
