PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN...
Pasal 103
BAB 12 — TATA CARA PELAYANAN BERITA MARA BAHAYA, BERITA SEGERA, BERITA KESELAMATAN, DAN SIARAN TANDA WAKTU STANDAR SERTA KOMUNIKASI PEMBERITAHUAN
Stasiun Radio Pantai, VTS, dan/atau Stasiun Bumi Pantai yang menerima berita mara bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) harus menyampaikan ke badan/lembaga yang bertanggung jawab pada bidang pencarian dan pertolongan serta syahbandar terdekat.
