Pasal 109
BAB 13 — INFORMASI KESELAMATAN PELAYARAN (MARITIME SAFETY INFORMATION/MSI)
National Coordinator dalam penyelenggaraan penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) memiliki tugas dan fungsi meliputi: a. menyampaikan seluruh informasi yang terkait dengan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim; b. memeriksa seluruh informasi terkait keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim yang disampaikan oleh instansi terkait; c. memiliki dan mengkoordinasikan sumber informasi yang terkait dengan keselamatan pelayaran; d. memiliki sarana prasarana komunikasi yang efektif untuk berkomunikasi dengan Navarea Coordinator dan Sub Area Coordinator; e. memiliki akses pada broadcast system; f. membuat navigational warning sesuai dengan joint IMO/IHO/WMO Manual on Maritime Safety Information; g. menyampaikan navigational warning kepada Navarea Coordinator dan National Coordinator negara lain; h. menyiarkan buletin yang berisi navigational warning setiap 1 (satu) minggu; i. menyiarkan navigational warning yang berisi pembatalan berita yang sudah tidak valid; j. bertindak sebagai kontak utama yang terkait dengan Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI); k. mempromosikan penggunaaan standar dan ketentuan internasional dalam penyebaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI); l. memonitor berita yang telah disebarkan; m. menyimpan data terkait dengan Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI), serta menyampaikan data tersebut kepada Navarea Coordinator secara berkesinambungan; dan n. melaksanakan kegiatan perencanaan mengenai kegiatan operasional yang terkait dengan penyebaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI).
