PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL...
Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING
Kapal Wisata (Yacht) Asing yang memasuki wilayah perairan INDONESIA wajib dilengkapi dengan peralatan radio komunikasi dan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
