Pasal 5
BAB 2 — PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING
(1) Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar kepada Kapal Wisata (Yacht) Asing. (2) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Kapal Wisata (Yacht) Asing yang keberangkatannya dari Pelabuhan/Terminal Masuk menuju tempat destinasi wisata di wilayah perairan INDONESIA; dan b. Kapal Wisata (Yacht) Asing yang keberangkatannya dari Pelabuhan/Terminal Keluar menuju ke Pelabuhan luar negeri. (3) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk pelayaran wisata di wilayah perairan INDONESIA sesuai dengan dokumen pelayaran wisata. (4) Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
