Pasal 4
BAB 2 — PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING
(1) Untuk mendukung kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Pelabuhan memberikan kemudahan pelayanan di bidang Kepelabuhanan kepada Kapal Wisata (Yacht) Asing di Pelabuhan/Terminal. (2) Pemberian kemudahan pelayanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang diterapkan di Pelabuhan/Terminal Masuk dan Pelabuhan/Terminal Keluar. (3) Pemberian pelayanan kapal untuk pelayanan di bidang kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari. (4) Penyelenggara Pelabuhan melakukan pengendalian dan
pengawasan terhadap kelancaran pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Pelabuhan.
