Pasal 3
BAB 2 — PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING
(1) Pemilik Kapal Wisata (Yacht) Asing beserta Awak Kapal dan/atau Penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan INDONESIA harus memiliki penjamin kapal. (2) Penjamin kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. agen kapal; b. operator kapal; dan c. nakhoda. (3) Agen kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh: a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau b. perusahaan angkutan laut nasional. (4) Operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tour operator, asosiasi, organisasi, atau orang perseorangan. (5) Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan orang yang menjadi pemimpin tertinggi untuk memimpin operasional Kapal Wisata (Yacht) Asing.
