PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL...
Pasal 2
BAB 2 — PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING
Kapal Wisata (Yacht) Asing yang berlayar di wilayah perairan INDONESIA dioperasikan untuk kegiatan: a. perjalanan Wisatawan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan wisata; dan/atau b. perlombaan di perairan.
