PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2022 tentang PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DAN KAPAL...
Pasal 7
BAB 2 — PELAYANAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING
(1) Kapal Wisata (Yacht) Asing dilarang untuk: a. dikomersialkan dan/atau disewakan kepada pihak lain; dan/atau b. melakukan penggantian penumpang selama berada di wilayah perairan INDONESIA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
