PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED...
Pasal 34
BAB 5 — PENGAWASAN
Penggunaan ulang komponen instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor dilakukan dengan ketentuan: a. peralatan bahan bakar gas bekas dapat dipergunakan kembali atau dipindahkan ke kendaraan lain jika:
- peralatan masih dalam kondisi bagus dan memenuhi standar;
- masa uji tangki belum kadaluarsa; dan
- double ferrule fitting dapat digunakan kembali hanya bila kondisinya masih sesuai katalog pabrikan. b. komponen-komponen berikut ini tidak boleh dipakai ulang:
- semua pipa dan selang yang dilalui cylinder pressure;
- semua fitting yang digunakan untuk menyambung pipa atau selang yang telah dilepas dari komponen tersebut; dan
- semua grommet dan fitting yang digunakan untuk menyekat bulkhead.
