PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-39 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR GAS JENIS COMPRESSED...
Pasal 35
BAB 5 — PENGAWASAN
Pembuangan tangki bahan bakar gas dilakukan dengan ketentuan: a. pembuangan tangki bahan bakar gas yang telah tidak memenuhi syarat kelaikan harus dilepas terlebih dahulu dari sistem kendaraan sebelum dibuang; b. pembuangan tangki harus dilakukan secara terpisah dengan cara sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja.
