Pasal 33
BAB 5 — PENGAWASAN
Perbaikan peralatan instalasi sistem bahan bakar gas pada kendaraan bermotor dilakukan dengan ketentuan: a. pelaksanaan perbaikan harus dilakukan pada agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau bengkel umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); b. pelaksanaan perbaikan yang berhubungan dengan panas harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan terhadap bahaya kebakaran; c. sebelum pekerjaan perbaikan dilaksanakan pada atau dekat sistem bahan bakar, katup penutup harus dalam keadaan tertutup, kecuali jika bahan bakar diperlukan untuk kerja mesin; d. kerusakan saluran-saluran bahan bakar tidak boleh diperbaiki dalam semua katup harus dilakukan penggantian;
e. pengelasan, pelapisan, dan pengerjaan panas tidak boleh dilakukan terhadap bagian tangki; dan f. dilarang mengubah dan/atau memodifikasi seluruh dan/atau sebagian instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan pabrik.
