Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk: a. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum melalui investasi Badan Usaha; b. meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum melalui persaingan sehat; c. meningkatkan kualitas pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian umum; dan/atau
d. mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal-hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna dalam hal penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
