Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. bersaing, yakni pengadaan Badan Usaha dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka, dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat; b. kemitraan, yakni hubungan hukum pemerintah atau pemerintah daerah dengan Badan Usaha dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak; c. kemanfaatan, yakni penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang dilakukan oleh Badan Usaha dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat; d. pengendalian dan pengelolaan risiko, yakni penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dilakukan dengan melakukan mitigasi terhadap risiko, penilaian risiko, dan pengembangan strategi pengelolaan; e. efektif, yakni penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dapat mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur; dan f. efisien, yakni penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dapat mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum melalui dukungan dana swasta.
