PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2021 tentang PENGADAAN BADAN USAHA DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan berdasarkan perjanjian konsesi atau perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian konsesi atau perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan antara Badan Usaha dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (3) Menteri dalam melaksanakan perjanjian konsesi atau perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
