Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha meliputi: a. pembangunan; b. pengoperasian; c. perawatan; dan/atau d. pengusahaan. (2) Jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan/atau pengusahaan prasarana perkeretaapian umum baru;
b. pengoperasian, perawatan, dan/atau pengusahaan prasarana perkeretaapian umum yang sudah beroperasi; c. pengoperasian, perawatan, dan/atau pengusahaan depo atau balai yasa; atau d. pengoperasian, perawatan, dan/atau pengusahaan stasiun kereta api yang telah dibangun atau dikembangkan dan/atau yang sudah dioperasikan.
