PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2021 tentang PENGADAAN BADAN USAHA DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 13
BAB 4 — PERJANJIAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Pemberian hak konsesi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dikenakan pendapatan konsesi (concession fee). (2) Pendapatan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal 2,5% (dua koma lima persen) dari pendapatan kotor per tahun. (3) Pendapatan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
