Pasal 12
BAB 4 — PERJANJIAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Jangka waktu perjanjian konsesi ditetapkan berdasarkan besarnya nilai investasi Badan Usaha dan keuntungan yang wajar. (2) Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang. (3) Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. para pihak yang melakukan perjanjian; b. lingkup penyelenggaraan; c. objek perjanjian; d. fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian; e. jangka waktu hak penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum; f. nilai investasi; g. skema pengembalian investasi; h. ketentuan mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; i. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang; j. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat; k. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum; l. pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan; m. keadaan memaksa; n. mekanisme mengenai penyelesaian sengketa; o. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian penyelenggaraan adalah hukum INDONESIA; dan
p. tarif awal dan formula penyesuaian tarif.
