PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-38 Tahun 2021 tentang PENGADAAN BADAN USAHA DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 11
BAB 4 — PERJANJIAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, penunjukan langsung, atau penugasan, untuk menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. perjanjian konsesi; atau b. perjanjian kerjasama.
