Pasal 10
BAB 3 — PENGADAAN BADAN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Direktur Jenderal membentuk tim untuk melakukan evaluasi dokumen persyaratan kajian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3), dengan melibatkan unit kerja di lingkungan direktorat jenderal perkeretaapian dan sekretariat jenderal serta tenaga ahli yang anggotanya terdiri dari unsur:
a. teknis perkeretaapian; b. finansial/keuangan; c. hukum; dan d. perencanaan. (2) Evaluasi dokumen persyaratan kajian kelayakan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen diterima oleh tim evaluasi dan apabila persyaratan belum terpenuhi, dikembalikan secara tertulis kepada pemohon. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan surat penunjukan langsung atau penugasan.
